Rabu, 12 November 2014

Analisis Hakekat Reformasi Administrasi Negara dan Govermance

NAMA            : NUR HASAN
NIM                : 2012210062
PRODY          : ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS   : ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIV.             : TRIBHUWANA TUNGGADEWI MALANG

Administrasi dalam arti sempit. Menurut Soewarno Handayaningrat mengatakan “Administrasi secara sempit berasal dari kata Administratie (bahasa Belanda) yaitu meliputi kegiatan cata-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, keti-mengetik, agenda dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan” (1988:2). Dari definisi tersebut dapat disimpulkan administrasi dalam arti sempit merupakan kegiatan ketatausahaan yang meliputi kegiatan cata-mencatat, surat-menyurat, pembukuan dan pengarsipan surat serta hal-hal lainnya yang dimaksudkan untuk menyediakan informasi serta mempermudah memperoleh informasi kembali jika dibutuhkan.
Administrasi dalam arti luas. Menurut The Liang Gie mengatakan “Administrasi secara luas adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu”(1980:9). Administrasi secara luas dapat disimpulkan pada dasarnya semua mengandung unsur pokok yang sama yaitu adanya kegiatan tertentu, adanya manusia yang melakukan kerjasama serta mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Administrasi ialah proses penyelenggaraan kerja yang dilakukan bersama-sama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Pemerintahan secara etimologis berasal dari kata yunani, kubernan atau nahkoda kapal. Artinya, menatap ke depan. Lalu, “memerintah” berarti melihat kedepan, menentukan berbagai kebijakan yang diselenggarakan untuk mencapai tujuan masyarakat negara, memperkirakan arah perkembangan masyarakat pada masa yang akan datang, dan pempersiapkan langkah-langkah kebijakan untuk menyongsong perkembangan masyarakat, serta mengelolah serta mengarahkan masyarakat ke tujuan yang ditetapkan.
 Menurut Inu Kencana Syafei (2001:43), secara etimologi pemerintah berasal dari kata ³perintah´yang kemudian mendapat imbuhan sebagai berikut :(1). Mendapat awalan ³pe´ menjadi kata ³pemerintah´ yang berarti badan atau organ elit yangmelakukan pekerjaan mengurus suatu negara.(2). Mendapat akhiran ³an´ menjadi kata ³pemerintahan´ yang berarti perihal, cara pembuatanatau urusan dan badan yang berkuasan dan memiliki legitimasi. Pemerintahan (Govermance) dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sejalan dengan dengan meningkatnya tingkat pengetahuan masyarakat. Pada hakekatnya, penyelenggaraan pemerintahan ditunjukkan kepada terciptanya fungsi pelayanan publik. (Public service) sesuai atau sejalan dengan UU No.32 Th. 2004 tentang pemerintah daerah.
Kedaulatan ada ditangan rakyat (Sitem pemerintahan Demokrasi),dimana dalam pelaksanaaan kebijakan yang diimplementasikan oleh pemerintah masyarakat lah yang akan mengevaluasi hal tersebut. Pemerintahan dalam mengemplementasikan kebijakan haruslah ada partisipasi dari warga negara atau masyarakat karena warga negara mempunyai suara yang sama dalam proses pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui institusi yang mewakili kepentingannya, selanjutnya ada yang namanya aturan hukum ,tranparansi, daya tanggap, berorentasi konsensus, kesetaran, efektifitas dan efesien, akuntabilitas dan bervisi strategis.
 Sebagai Agen Of Change kita harus bisa mengawal dari penyelenggaraan kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintahan agar tidak menyimpang dari hakekat atau kewajiban yang semestinya dilaksanakan oleh pemerintahan itu sendiri. Agar kita dapat mengawal pelaksanaan pemerintahan itu sendiri, harus lah ada yang namanya penyeimbang yaitu tingkat pendidikan yang tinggi. Kita dapat mendukung kebijakan pemerintah yang dapat meningkatkan kesejahteraan bangsa dan mengevaluasi kebijakan pemerintah yang merugikan bangsa.
Pemerintah harus berintraksi dengan masyarakat dalam mengelola sumber-sumber daya untuk pembangunan. Orientasi ideal dari pemerintahan yaitu harus diarahkan pada pencapaian tujuan nasional. Orientasi ini bertitik tolak pada demokratisasi dalam berkehidupan bernegara dan elemen-elemen konstituennya dan selanjutnya harus beroientasi pada fungsi pemerintahan yang ideal yaitu secara efekti dan efisien  dalam upaya mencapai tujuan nasional. Hal ini tergantung sejauh mana pemerintah mempunyai kopetensi, dan sejauh mana struktur dan mekanisme politik serta administratif berfungsi secara efektif dan efisien.


Sumber: http://konsepblackbook.blogspot.com/2012/03/hakikat-administrasi.html
               Surbakti Ramlan, Memahami Ilmu Politik, hal. 214.
               Inu Kencana Syafei (2001:43),
               Etika Birokrasi Dalam Pelayanan Publik. Dr. Kridawati Sadhana, M.S

Tidak ada komentar:

Posting Komentar